November 19, 2008

PENGARUH RITUAL CAROK TERHADAP PERMUKIMAN TRADISIONAL MADURA

DIMENSI TEKNIK ARSITEKTUR Vol. 33, No. 1, Juli 2005: 9 - 16

Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan - Universitas Kristen Petra

http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/



PENGARUH RITUAL CAROK TERHADAP PERMUKIMAN TRADISIONAL MADURA



Retno Hastijanti

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa Pendidikan Program Doktor, Jurusan Arsitektur, ITS Surabaya

e-mail: lintang_bayu@yahoo.com



ABSTRAK

Penelitian tentang kekerasan, banyak dilakukan dalam disiplin ilmu sosial dan psikologi. Salah seorang yang meneliti kekerasan adalah Dr.A.Latief Wiyata, dengan bukunya Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura (2002).Buku ini ditulis berdasarkan disertasinya. Dijelaskan bahwa carok diteliti sebagai masalah, dalam konteks sosial-kultural, sosial-ekonomis dan historis. Karenanya, penulis memfokuskan salah satunya pada pola permukiman yang tersebar.Berdasarkan hal tersebut, terlihat adanya indikasi pengaruh ritual carok terhadap permukiman tradisional Madura, yang merupakan bentukan arsitektur tradisional Madura. Melalui kajian terhadap buku ini, ingin dipahami bagaimana pengaruhritual carok dalam permukiman tradisional Madura, secara arsitektural. Dan kemudian melalui analisis wacana, secara khusus, dapat disimpulkan bahwa ritual carok mempengaruhi kwalitas intensitas ikatan elemen-elemen permukimantradisional Madura. Secara umum, disimpulkan bahwa permukiman tradisional sebagai suatu bentuk arsitektur tradisional berperan untuk melestarikan suatu ritual tradisi kekerasan.


Kata kunci: Carok, Elemen Permukiman, Permukiman Tradisional Madura



ABSTRACT

Most of Urban violence researches have been done in social-psychology context. One of it is the book by Dr.A.latief Wiyata (2002), Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. This book bases on his dissertation on socialcultural; social-economic; and histories context. One of his focuses is on the spreading of Madurese traditional settlement pattern. Based on that, there is an indication that carok ritual has been related to the Madurese traditional settlement.Through the study that is based on the book, is need to be understood that the carok ritual has influenced the Maduresetraditional settlement, architecturally. And by discourse analysis it is found that carok ritual has influenced the quality of traditional settlement element intensity, specifically. Then, it is concluded that traditional architecture has a role asviolence tradition conservation.


Keywords: Carok, Settlement Element, Madurese Traditional Settlement.




PENDAHULUAN

Penelitian tentang kekerasan, telah banyak dilakukan dalam sudut tinjau disiplin ilmu sosial dan

psikologi. Baik berupa kekerasan politik, konflik antara kelompok etnis atau religi, maupun geraka separatis militan. Selain itu, ada juga penelitian yang terfokus pada bentuk kekerasan yang bersifat tradisi. Salah seorang yang tergerak untuk meneliti kekerasan yang termasuk pada kategori kedua itu adalah Dr.A.Latief Wiyata, dengan bukunya yang

berjudul “Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura” (2002). Buku ini ditulis berdasarkan disertasi dari penulis.


Pada kata pengantar yang ditulis oleh Dr.Huub de Jonge, ditekankan bahwa buku ini telah menjawab beberapa pertanyaan pokok tentang carok, seperti: apakah carok; apakah perbedaan antara kekerasan ini dan kejahatan lain; kapan orang Madura mengambil jalan kekerasan ini; apakah artinya kejadian ini bagi mereka; apakah akibat carok terhadap pelaku, korban dan sanak keluarganya; dan mengapa tindakan ini ditoleransi–bahkan kadang kala mendapat dukungan

oleh sebagian besar masyarakat Madura. Dikatakan pula bahwa, penelitian ini merupakan studi pertama yang berdasarkan penelitian lapangan, yaitu studi etnografis sangat rinci tentang enam kasus pembunuhan di Bangkalan, bagian paling Barat Pulau Madura.


Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa carok tidak diteliti sebagai masalah yang berdiri

sendiri, tetapi justru di dalam konteks sosial-kultural, sosial-ekonomis dan historis. Karena itu, penulis memfokuskan pada antara lain sumber mata pencaharian yang langka di Madura, pola permukiman yang tersebar, hubungan social, norma dan nilai tradisional, orientasi keagamaan, dan tradisi kekerasan yang sudah lama ada di pulau ini. Berdasarkan hal ini, maka dapat dilihat adanya indikasi pengaruh ritual carok terhadap permukiman tradisional Madura, yang merupakan bentukan arsitektur tradisional Madura.


Permukiman tradisional Madura, sebagai wadah bagi berlangsungnya proses bermukim, maka ia

merupakan wadah bagi berlangsungnya kehidupansosial-kultural masyarakat Madura. Karenanya, ia akan mencerminkan semua hal yang terkait dengan aktifitas ritual sosial dan budaya penghuninya.


Melalui kajian terhadap buku tentang carok dari Dr.A.Latief Wiyata (2002), ingin dipahami bagaimana pengaruh aktifitas carok, sebagai salah satu aktifitas ritual sosial dan budaya tradisional, dalam permukiman tradisional Madura, secara arsitektural.



PENGARUH TINDAK KEKERASAN DAN

PERILAKU AGRESIF TERHADAP ARSITEKTUR


Berbicara mengenai arsitektur, niscaya akan terkait dengan ruang. Ruang menjelma dalam

berbagai pola dan tatanan, yang dikelola dan disusun oleh arsitektur (Lawson, 2001:6). Sehingga, terlihat hubungan yang erat antara arsitektur dan ruang.Hubungan tersebut tidak sesederhana seperti tampaknya, namun keberadaannya tak terelakkan. Isi ruang, merujuk pada manusia sebagai pemilik dan/atau pemakai ruang tersebut. Seperti hubungan antara arsitektur dan ruang, maka hubungan antara ruang dan manusia juga tak terelakkan. Baik dari segi fisik, sosial maupun psikologi. Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka dalam penggunaan ruang, ia tidak sendiri, tetapi berkelompok.


Dalam psikologi-sosial, Breakwell (1997) menengarai bahwa struktur geografi dan bentukan

arsitektur dari suatu ruang, merupakan dua sub-faktor dari faktor interaksi yang dapat menjadi pemicu bagi suatu tindak kekerasan. Faktor lainnya adalah lokasi; waktu dan peristiwa; jumlah orang yang hadir; dan kwalitas interaksi antara orang-orang tersebut. Selain itu, lingkungan terbangun juga dapat menjadi target dari tindak kekerasan sedangkan kerusakan yang terjadi pada lingkungan terbangun, merupakan tujuan dari aktifitas tersebut. Nan Ellin (1997) dan Kim

Dovey (1999) telah membuktikan bahwa secara arsitektural, bangunan dan lingkungan dapat menjadi tidak hanya penyebab tetapi juga target dari adanya kerusuhan pada suatu konflik. Pada penelitian tentang kekerasan di perkotaan karena konflik etnis, dengan studi kasus konflik etnis di Sampit, Hastijanti (2004), menyimpulkan bahwa ternyata arsitektur mempunyai peran dalam suatu peristiwa kerusuhan. Disini, arsitektur tidak hanya menjadi, pemicu dan target dari perilaku agresif pelaku tindak kekerasan pada peristiwa kerusuhan, tetapi juga menjadi pengarah dan wadah bagi perilaku agresif tersebut.



METODE PENELITIAN


Kajian yang akan dilakukan, merupakan kajian kritis terhadap wacana yang terkait dengan ritual

carok, dalam konteks sosial-budaya; sosial-ekonomis; dan historis. Wacana yang dimaksud adalah berupa wacana tulisan dengan judul “Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura”, yang merupakan hasil penelitian etnografis yang mendalam dari Dr.A.Latief Wiyata (2002). Menurut Laine Berman1 Teori yang dianut oleh analisis wacana (dari segi antropologis linguistik dan analisis wacana kritis) menegaskan bahwa bahasa adalah sumber budaya dan wacana adalah praktis budaya. Melalui bahasa, budaya diciptakan, diberi arti,dipelajari, dibentuk, dan direproduksi. Melalui bahasa kita menegakkan hubungan antara sistembudaya dan berbagai bentuk tatanan sosial. Kita juga bisa melihat secara langsung keberadaan (posisi)

sekelompok manusia di dalam tatanan sosial tersebut, dan pengertian mereka terhadap hunia/lingkungan sekelilingnya. Karenanya, dirasa tepat untuk menerapkan analisis wacana kritis dalam konteks sosioarsitektur (etno-arsitektur) untuk mencapai tujuan dari kajian ini.


Sebagai tahap awal dalam strategi kajian, dilakukan pembacaan teliti terhadap buku terkait, untuk kemudian dilakukan pemilahan terhadap data arsitektural yang ada. Yaitu, dengan mencari bentukan-bentukan arsitektur yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan ritual

carok. Prioritas kajian adalah pada bentukanarsitektur yang merupakan elemen dan sub elemen

permukiman tradisional Madura, tanpa mengesampingkan elemen dan sub elemen non-tradisional permukiman Madura. Pada akhirnya, dilakukan diskusi dan pembahasan untuk memahami pengaruh ritual carok terhadap permukiman tradisional Madura.


Untuk mendapatkan variable elemen permukiman yang dimaksud, digunakan pemahaman

terhadap elemen dan sub elemen permukiman tradisional yang terangkai secara struktural sebagai suatu village structure yang dikembangkan oleh Claude Levi-Strauss (1963) dalam Structural Anthropology. Elemen fisik dari village structure adalah rumah, kelompok rumah dan bangunan lain, serta ruang luar (jalan, halaman, lapangan) penunjang berlangsungnya ritual budaya setempat. Dengan demikian, maka, kajian yang akan dilakukan, difokuskan pada elemen dan sub elemen fisik tersebut.




RITUAL CAROK


Diterangkan bahwa carok merupakan institusionalisasi kekerasan dalam masyarakat Madura

yang memiliki relasi sangat kuat dengan faktor-faktor struktur budaya, struktur sosial, kondisi sosial ekonomi, agama, dan pendidikan. Tetapi, selain itu, pada dasarnya juga terdapat pengaruh dari faktor politik, yaitu lemahnya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Sehingga, masyarakat Madura memilih melakukan carok, karena hal ini dianggap lebih memenuhi rasa keadilan mereka. Dengan kata lain carok juga merupakan kekurangmampuan para pelaku carok mengekspresikan budi bahasa, oleh karena mereka lebih mengedepankan perilakuperilaku agresif secara fisik untuk menghilangkan nyawa orang-orang yang dianggap musuh, sehingga konflik yang berpangkal pada pelecehan harga diri tidak akan pernah mencapai rekonsiliasi (h.231).


Carok selalu dilakukan sebagai tindakan pembalasan terhadap orang yang melakukan pelecehan

harga diri – terutama gangguan terhadap istri (perempuan) – yang menyebabkan orang Madura

malo. Dalam konteks ini, carok sebagai institusionalisasi kekerasan mencerminkan monopoli kekuasaan suami (laki-laki) terhadap istri (perempuan). Monopoli ini antara lain ditandai oleh adanya perlindungan secara berlebihan (over protection) terhadap istri (perempuan) seperti tampak pada pola permukiman taneyan lanjang, tata cara penerimaan tamu (khususnya laki-laki), cara berpakaian dan model pakaian (fashion), kebiasaan melakukan perkawinan antar keluarga (kin group endogamy) khususnya perkawinan dibawah umur, dan sebagainya.Oleh karena semua pelaku carok adalah lakilaki,maka pembunuhan yang melibatkan orang perempuan tidak disebut sebagai carok. Carok, oleh orang Madura dianggap semata-mata sebagai urusan laki-laki (h.232).


Carok, juga dipandang sebagai alat untuk meraih posisi atau status sosial yang lebih tinggi

sebagai orang jago dalam lingkungan komunitas mereka atau dalam lingkungan dunia blater4. Dengan demikian, carok dipandang sebagai suatu alat untuk memperoleh kekuasaan (h.232). Carok juga dipandang sebagai alat untuk mengkomunikasikan simbol-simbol tentang sikap dan perilaku kekerasan pada lingkungan kerabat dan lingkungan sosialnya. Sehingga, hampir semua pelaku carok, dengan sengaja dan penuh rasa bangga menyimpan bendabenda yang pernah digunakan ketika melakukan carok. Bahkan dengan sengaja menguburkan korban carok di pekarangan rumah. Disimpulkan bahwa, tindakan ini justru sangat memungkinkan terjadinya

tindakan kekerasan berikutnya. Dalam konteks ini, carok bukan merupakan cara penyelesaian konflik melainkan lebih merupakan proses reproduksi kekerasan yang akan selalu menimbulkan tindakan – tindakan kekerasan baru (carok turunan) (h.233).


Ada 2 jenis cara carok (h.100). Yang pertama adalah ngonggai, suatu cara melakukan carok

dengan sengaja mendatangi rumah musuh untuk menantangnya. Orang yang ngonggai pasti memiliki keberanian yang luar biasa dan persiapan yang matang. Oleh karena itu, cara ini lebih dihargai daripada cara kedua, yaitu nyelep. Nyelep, yaitu melakukan carok dengan cara mencari kelengahan musuh dan menyerang secara tiba-tiba dari arah belakang atau samping. Dari sini disimpulkan bahwa sebagian besar kasus carok itu terencana. Tapi, ada juga kasus carok spontan, yaitu ketika tiba-tiba terjadi perselisihan yang menyangkut pelecehan harga diri, maka seketika itu juga terjadi carok.


Kasus-kasus carok, dari data yang diperoleh, terbanyak (60,4%) berlatar belakang gangguan

terhadap istri. Selain itu juga ada yang berlatar belakang masalah salah paham (16,9%); masalah

tanah/warisan (6,7%); masalah utang piutang (9,2%); dan masalah lain di luar itu, seperti melanggar kesopanan di jalan, dalam pergaulan, dan sebagainya (6,8%) (h.90).


Persiapan untuk melakukan carok, termasuk memenuhi 3 syarat utama, yaitu kadigdajan,

tampeng sereng, dan banda (h.189). Kadigdajan (kapasitas diri) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kesiapan diri secara fisik dan mental. Prasyarat fisik dapat berupa penguasaan teknik bela diri. Prasyarat mental, pengertiannya lebih terkait dengan apakah orang tersebut punya nyali, angko (pemberani), ataupun juga jago. Tampeng sereng, menyangkut kepemilikan kekuatan yang diperoleh secara non-fisik, seperti membentengi diri sehingga kebal terhadap serangan musuh. Untuk maksud ini, pelaku carok meminta bantuan seorang “kiai”, yang akan melakukan “pengisian” mantra-mantra ke badan pelaku carok (aktifitas ini disebut nyabis).


Prasyarat ketiga adalah tersedianya dana (banda). Dalam konteks ini, carok mempunyai dimensi

ekonomi, karena carok membutuhkan banyak biaya. Biaya diperlukan antara lain untuk melakukan persiapan mental dengan menebus mantra-mantra yang diperlukan; dan membeli clurit dengan kwalitas nomor satu (ini yang memungkinkan pesatnya perkembangan usaha kerajinan logam di tiap daerah di Pulau Madura). Dana juga diperlukan sebagai persiapan untuk menyelenggarakan kegiatan ritual keagamaan bagi pelaku carok yang kemungkinan terbunuh (selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, hingga 1000 hari sejak kematian). Selain itu, juga untuk

biaya hidup sanak keluarga (istri dan anak) yang kemungkinan ditinggal mati. Untuk pelaku carok yang masih hidup, maka dana dibutuhkan untuk nabang, yaitu merekayasa proses peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum-oknum aparat peradilan agar hukuman menjadi ringan, atau mengganti terdakwa carok dengan orang lain.


Untuk mengumpulkan dana, pelaku carok tidak hanya menggali dana dari harta bendanya sendiri, atau meminta sumbangan dari sanak keluarga lainnya, tetapi juga dengan menggelar remo. Remo pada prinsipnya merupakan suatu pesta tempat berkumpulnya para orang jago dan blater dari seluruh desa di wilayah Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Tiap peserta harus menyerahkan uang kepada penyelenggara (bubuwan). Remo dapat diadakan kapan saja, dan bila terkait dengan pengumpulan dana untuk carok, maka dinamakan remo carok.


Tanggapan keluarga pemenang carok, pada

umumnya membenarkan alasan carok itu dilakukan

dan merasa bangga (h.222). Sedangkan semua

keluarga korban carok menaruh dendam kepada si

pembunuh, dan dendam ini serasa wajib untuk

dilampiaskan/dibalaskan oleh pihak keluarga lainnya

yang terikat dalam suatu sistem kekerabatan.

Terutama taretan dalem. Jika pelaku lebih dari 1

orang, maka pasti pelaku carok dibantu oleh taretan

dalem. Jika terjadi carok balasan oleh pihak yang

kalah terhadap pihak yang menang, kemungkinan

yang akan melaksanakan itu pertama adalah orang

tua. Jika tidak mampu, maka kemungkinan lain

adalah saudara kandung atau sepupu. (hal:199).

Ikatan kekerabatan antara sesama anggota keluarga,

lebih erat dari garis keturunan ayah, sehungga

cenderung mendominasi. Dalam konsep kekerabatan

orang Madura, hubungan persaudaraan mencakup

sampai empat generasi ke atas dan ke bawah dari ego

(skema 1) (h.52).

Skema 1: Kategori Kerabat

Sumber: Wiyata, A.Latief W. (2002:54)




ELEMEN PERMUKIMAN TRADISIONAL

MADURA, YANG TERKAIT DENGAN

RITUAL CAROK


a. Kampong Meji


Pada lokasi kegiatan penelitian di daerah

Bangkalan, ditemukan banyak permukiman yang

disebut kampong meji, yaitu kumpulan atau kelompok

permukiman penduduk desa yang satu sama

lainnya terisolasi (h.39). Jarak antara satu permukiman

dengan permukiman lainnya sekitar satu

sampai dua kilometre. Keterisolasian kelompok

permukiman ini menjadi semakin nyata oleh adanya

pagar keliling dari bambo yang sengaja ditanam.

Antara kelompok permukiman yang satu dengan

yang lain biasanya hanya dihubungkan oleh jalan

desa atau jalan setapak. Pada setiap desa, khususnya

di kawasan luar kota, biasanya dapat ditemukan

antara lima sampai sepuluh kampong meji. Makin

luas dan jauh desa tersebut dari pusat kota (kabupaten

atau kecamatan), maka akan semakin banyak jumlah

kampong meji.


Setiap permukiman kampong meji biasanya

terdiri dari empat sampai delapan rumah yang

dibangun dalam bentuk memanjang, membujur dari

Barat ke Timur, dan selalu menghadap ke Selatan

(h.40). Jika jumlah rumah lebih dari delapan – karena

sempitnya lahan – maka deretan rumah biasanya

dibangun dalam bentuk melingkar. Masing-masing

rumah bisa ditempati lebih dari satu keluarga, yaitu

pihak orang tua ditambah keluarga anak perempuan

mereka yang telah berumah tangga.


Konsekwensi sosial kampong meji terutama

adalah solidaritas antar penghuni manjadi sangat kuat

(h.41). Sehingga, pelecehan harga diri terhadap satu

anggota keluarga akan dimaknai sebagai pelecehan

terhadap semua keluarga. Sebaliknya, dalam lingkup

yang lebih luas, ikatan solidaritas antara sesama

penduduk desa cenderung rendah. Ini menyebabkan

semakin besar peluang terjadinya disintegrasi sosial

atau konflik, dan indikasi bahwa kondisi sosial di

pedesaan Madura sejak dahulu tidak memberikan

rasa aman bagi penduduknya. Dan carok merupakan

hal yang sangat potensial.


Indikasi adanya kondisi sosial yang tidak aman,

juga terlihat pada semua bentuk arsitektur rumah

tradisional yang hanya memiliki satu pintu bagian

depan, sehingga tidak ada jalan lain bagi keluar

masuk. Bahkan untuk menuju ke dapur yang

letaknya di depan rumah, juga hanya melalui pintu

tersebut. Posisi pintu selalu ditempatkan di bagian

Selatan. Oleh karena posisi tidur orang Madura selalu

membujur Utara – Selatan, dan menempatkan kepala

di arah Utara seperti layaknya orang mati ketika

dikuburkan, maka hal ini berarti pada saat tidur pun,

orang Madura selalu dapat mengawasi pintu rumahnya.

Ini disimpulkan, sebagai suatu realitas budaya

yang dapat dimaknai bahwa setiap saat, orang

Madura tetap selalu waspada terhadap keamanan

lingkungannya.


Dalam kasus terjadinya carok, sub elemen dari

kampong meji yang terkait langsung dengan ritual

ini, penjelasannya berhubungan dengan cara melakukan

carok. Yang pertama adalah dengan jalan nyelep,

yaitu menyerang secara tiba-tiba dari belakang atau

dari samping, dan yang kedua, ngonggai, menantang

langsung dengan datang ke rumah pelaku carok

lainnya. Sehingga, disini terlihat adanya keterkaitan

aktivitas carok dengan ‘jalan’, utamanya pada

peristiwa nyelep, yang terjadi:

1. Di perempatan jalan. Seringkali juga pertemuan

antara lintasan kereta api dengan jalan umum

(hal.115; hal.118).

2. Di jalan umum/jalan desa (hal.131; hal:143)


Selain itu, juga halaman, jalan maupun

lapangan tempat berlangsungnya remo, utamanya

remo carok. Tatanan arena dalam penyelenggaraan

remo, juga spesifik, karena untuk mencegah

terjadinya carok spontan (gambar 1). Ini bisa dilihat

dari adanya tempat penitipan senjata tajam yang

selalu ada di lokasi.


Gambar 1. Tatanan arena dalam penyelenggaraan remo

Sumber: Wiyata, A.Latief (2002:77)



b. Tanean Lanjang


Selain kampong meji, ada pola permukiman

tanean lanjang (h.42). Apabila dilihat dari sejarah

dan susunan keluarga yang bermukim di dalamnya,

tanean lanjang hanya dibangun oleh suatu keluarga

yang memiliki banyak anak perempuan. Dalam

sistem perkawinan, tanean lanjang mencerminkan

kombinasi antara uksorilokal dan matrilokal atau

uxorimatrilocal. Artinya, anak perempuan yang telah

menikah tetap tinggal di pekarangan orang tuanya,

sementara anak lelaki yang sudah menikah pindah ke

pekarangan istri atau mertuanya. Selain itu, untuk

membangun suatu pola permukiman tanean lanjang

hanya dapat dilakukan oleh keluarga yang mampu

secara ekonomi. Oleh karena itu, berbeda dengan

kampong meji, jumlah tanean lanjang dalam satu

desa biasanya tidak lebih dari tiga atau bahkan bisa

jadi tidak terdapat satu pun. Memperhatikan struktur

formasi dan dasar pembentukan pola permukiman

tanean lanjang, tampak jelas bahwa dalam ideologi

keluarga Madura, anak perempuan memperoleh

perhatian dan proteksi secara khusus. Secara cultural,

tiap orang tua mempunyai kewajiban membuatkan

satu rumah bagi setiap anak perempuan yang

dilahirkan (h.44).


Setiap tanean, punya langgar atau surau di

ujung halaman bagian Barat sebagai simbolisasi

lokasi Ka’bah yang merupakan kiblat orang Islam

ketika melaksanakan ibadah sholat. Bangunan ini,

selain punya fungsi yang bermakna religiusitas,

secara kultural juga memiliki fungsi sebagai tempat

menerima semua tamu laki-laki. Tujuan utama

menempatkan semua tamu laki-laki di surau adalah

untuk mencegah kemungkinan terjadinya perilaku

negatif bernuansa seksualitas akibat adanya pertemuan

antara tamu laki-laki dengan anggota keluarga

perempuan dari pihak tuan rumah (h.45).


Dalam kasus terjadinya carok, sub elemen dari

tanean lanjang yang terkait langsung adalah: tanean

itu sendiri, langgar, rumah tinggal dan pagar.

Tanean para pelaku carok yang kalah, digunakan

sebagai tempat dikuburnya korban carok yang kalah

(h.232). Pelaku carok yang mati, langsung dikuburkan

di tempat penguburan umum oleh sanak

keluarganya sebagaimana layaknya penguburan

orang mati bukan karena carok. Akan tetapi, jika

korban tersebut termasuk oreng jago, tempat

penguburannya tidak di tempat penguburan umum,

melainkan di sekitar rumah tinggalnya (h.210).

Alasannya, selain merasa malu kepada tetangga

karena kalah carok, juga dimaksudkan agar sanak

keluarga tetap ingat akan peristiwa carok itu.


Keluarga juga akan tetap menyimpan benda-benda

lain yang digunakan dalam pelaksanaan carok,

seperti pakaian dan senjata yang tetap dibiarkan

berlumuran darah, yang dimaksudkan untuk

melestarikan dendam pada anak cucu (h.215). Selain

itu, tanean, juga sebagai wadah untuk melakukan

carok yang dilakukan dengan cara ngonggai.

Langgar digunakan untuk mencegah terjadinya

carok. (Ruang-ruang di dalam) Rumah tinggal, juga

merupakan wadah bagi berlangsungnya carok

(h.148), yang juga dilakukan dengan cara ngonggai.

Pagar luar (biasanya dari tanaman) tanean lanjang,

merupakan batas terluar bagi istri untuk melakukan

kontak dengan lelaki lain. Sehingga disini pagar bisa

diartikan tidak hanya merupakan batas fisik, tetapi

juga batas sosial-budaya yang dapat mencegah atau

bisa juga memicu terjadinya carok .



c. Unit usaha kerajinan logam (pandai besi) dan

Pasar Desa


Disamping pertanian, aktivitas-aktivitas di

bidang usaha kerajinan merupakan sumber pendapatan

alternatif. Aktivitas di bidang usaha kerajinan,

khususnya berupa kerjinan pembuatan senjata tajam

cukup menonjol (h.36). Menurut data yang diambil

dari Bangkalan Dalam Angka 1994, selama tahun

itu, terdapat 139 unit usaha kerajinan logam atau

pandai besi yang antara lain memproduksi senjata

tajam. Di Beberapa pasar desa (ibu kota kecamatan),

setiap hari pasaran selalu terdapat beberapa pedagang

yang secara khusus menjual hasil usaha kerajinan

tersebut. Setiap pedagang senjata tajam selain

menggelar berbagai jenis senjata tajam yang biasa

digunakan untuk kegiatan pertanian dan rumah

tangga, juga menyediakan sekita 10–15 celurit yang

biasa digunakan untuk carok. Jenis celurit yang

paling popular adalah are’ takabuwan. Selain itu ada

pula yang disebut dangosok, tekos bu-ambu, lancor,

bulu ajam, kembang turi, monteng, sekken, lading

pangabisan, calo’, birang, koner, larkang, dan

tombak.


Celurit untuk carok, selalu ditaruh secara

tersembunyi di balik tempat penjualan. Hal ini

dimaksudkan agar mereka terhindar dari operasi

yang biasa dilakukan oleh aparat kepolisian.

Meskipun demikian, orang yang memerlukan celurit

itu dengan mudah membelinya setelah berbisik-bisik

dengan pihak pedagang (h.37).


Jika pada satu pasar desa, setiap hari pasaran,

terdapat 10 orang pedagang senjata tajam, maka

berarti pada saat itu tersedia 100-150 celurit khusus

untuk kepentingan carok. Oleh karena hari pasaran

berlangsung dua hari dalam seminggu, berarti selama

seminggu akan tersedia 200-300 celurit. Di seluruh

Kabupaten Bangkalan, terdapat 18 wilayah kecamatan.

Berarti, dalam satu minggu terdapat sekitar

3.600 – 5.400 celurit. Menurut pengakuan beberapa

pedagang, mereka setiap hari pasaran, dapat menjual

rata-rata antara dua atau tiga celurit. Sehingga, setiap

minggunya akan terjual sekitar 40–60 celurit untuk

satu pasar, atau 720–1040 celurit untuk se-Kabupaten

Bangkalan. Ini mengindikasikan bahwa carok di

Madura, khususnya di daerah penelitian, disimpulkan,

bukan lagi suatu kemungkinan tetapi dapat

dikatakan sebagai keniscayaan (h.38).



d. Pondok Pesantren


Masyarakat Madura mempunyai stratifikasi

sosial yang berdasarkan genealogis (keturunan) dan

berdasarkan dimensi agama. Untuk stratifikasi

berdasarkan genealogis, mereka mengenal parjaji

(atas), ponggaba (menengah) dan oreng dume’/oreng

kene’ (bawah). Sedangkan untuk stratifikasi berdasarkan

dimensi agama, dikenal santre (santri) dan

banne santre (bukan santri) (h.45). Kelompok santre

bisa terdiri dari parjaji dan oreng kene’, begitu pula

dengan kelompok banne santre. Dalam konteks ini,

kiai (keyae) merupakan kelompok masyarakat yang

berada di lapisan sosial atas, sedangkan santre di

lapisan bawah. Diantara keduanya, terdapat

bindarah, yang dianggap sebagai kelompok lapisan

menengah. Keyae, menunjuk kepada orang-orang

yang dikenal sebagai pemuka agama atau ulama

karena menguasai ilmu agama Islam. Peranan dan

fungsinya selain sebagai pembina umat, juga disebut

sebagai penerus para nabi dalam mengajarkan ilmuilmu

agama kepada santri dalam suatu lembaga

pondok pesantren (h.47).


Lingkungan pondok pesantren, merupakan

suatu unit komunitas kecil yang didalamnya sudah

tersedia fasilitas-fasilitas serta prasarana dan sarana,

baik untuk kehidupan sosial maupun keagamaan.

Setiap saat, keyae selalu mendapat kunjungan orangorang,

baik dari dalam lingkungan desa setempat

maupun dari wilayah lain, termasuk dari luar

Madura. Umumnya, mereka meminta berkah untuk

keselamatan. Bagi para (calon) pelaku carok, selain

minta “restu”, juga meminta “pagar diri”(dimantrai)

dan minta azimat untuk keselamatan dan kekebalan

(keseluruhan aktifitas itu disebut nyabis). Dalam

konteks carok, peranan para keyae cukup dominan

utamanya jika menyangkut persoalan pelecehan

kehormatan istri (h.48).




ELEMEN PERMUKIMAN NONTRADISIONAL

MADURA, YANG TERKAIT

DENGAN RITUAL CAROK



Kantor Polisi dan Penjara


Setelah carok berakhir, biasanya pelaku yang

menang langsung menuju ke kantor polisi terdekat.

Maksud dan tujuan utamanya adalah untuk meminta

perlindungan dari kemungkinan terjadinya serangan

balasan oleh pihak keluarga korban (h.209). Pelaku

carok tersebut, selanjutnya ditahan guna kepentingan

proses penyidikan. Dalam proses hukum ini, dikenal

upaya nabang (h.208), yaitu merekayasa proses

peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang

kepada oknum–oknum aparat peradilan agar

hukuman menjadi ringan, atau mengganti terdakwa

carok dengan orang lain. Dan proses ini dimulai saat

ia telah melaporkan diri ke kantor polisi (h.215).

Tujuan upaya ini adalah meringankan hukuman

(menjadi kurang dari 5 tahun) dan merekayasa

pelaku carok, dalam arti siapa yang harus

bertanggung jawab dalam menjalani hukuman

penjara. Tujuan ini dalam realitasnya adalah

mengganti pelaku carok dengan orang lain, biasanya

oleh saudara atau kerabatnya (h.216).




PERAN ELEMEN PERMUKIMAN DALAM

RITUAL CAROK


Dari data tentang bangunan-bangunan yang

terkait dengan pelaksanaan ritual carok, didapat

klasifikasi berdasarkan urutan ritual carok.

Bangunan-bangunan yang termasuk dalam unit

usaha kerajinan logam/pande besi dan pasar desa,

merupakan elemen permukiman yang terkait dengan

pra-rencana ritual carok. Sedangkan kampong meji,

tanean lanjang dan pondok pesantren, merupakan

elemen permukiman yang diperlukan pada saat

persiapan dan pelaksanaan carok. Selanjutnya, kantor

polisi dan penjara, yang dalam hal ini merupakan

elemen non tradisional dari permukiman Madura,

merupaka elemen yang terkait dengan pasca ritual

carok.


Urutan pelaksanaan ritual carok, juga menjelaskan

tentang peran elemen-elemen permukiman

dalam aktifitas ini (gambar 2). Elemen Permukiman

yang secara tidak langsung terkait dengan ritual

carok adalah bangunan-bangunan pada unit kerajinan

logam / pandai besi dan pasar desa (tradisional), yang

dapat disimpulkan sebagai pendukung terjadinya

ritual carok; serta kantor polisi dan penjara (elemen

non-tradisional), yang dapat disimpulkan sebagai

pencegah terjadinya ritual carok. Sedangkan elemen

permukiman yang terkait langsung dengan ritual

carok adalah kampong meji, tanean lanjang dan

pondok pesantren.


Kampong meji, selain sebagai tempat berlangsungnya

carok, juga merupakan institusi sosial yang

mendukung terjadinya ritual carok, dengan adanya

pengakuan dari masyarakat kampong tersebut

terhadap pemenang carok (dianggap sebagai oreng

jago). Tanean lanjang, merupakan tempat berlangsungnya

dan tempat pelestari ritual carok (gambar 2).

Selain itu, ia juga merupakan institusi sosial pendukung

terjadinya carok, karena, selain pengakuan

oreng jago dari keluarga se-tanean, maka keluarga

tersebut juga merupakan institusi sosial yang

mendukung terjadinya aktifitas nabang. Pondok

pesantren, yang merupakan representasi eksistensi

keyae, mendukung terjadinya aktifitas nyabis,

sebagai syarat pelaksanaan ritual carok.


Dari sini kemudian, terlihat peran tanean

(halaman di tengah) sebagai elemen ruang paling

provokative dalam ritual carok. Bila tanean dilihat

sebagai pusat ruang yang ada, maka kita akan

melihat bahwa bangunan disekelilingnya adalah

batas ruang. Dan kemudian kita melihat adanya batas

ruang yang berlapis-lapis pada pola permukiman ini,

yaitu:


Lapis pertama adalah bangunan-bangunan rumah

tinggal – musholla – dapur;

Lapis kedua adalah bangunan-bangunan kandang

– halaman belakang rumah;

Lapis ketiga adalah pagar pembatas (biasanya

berupa tanaman/pagar hidup).


Ini membuktikan bahwa pola permukiman tanean

lanjang merupakan pola permukiman yang digunakan sebagai tempat bertahan (defensible space). Sehingga, bisa dibaca bahwa keadaan lingkungan sekitar permukiman ini dianggap ‘tidak aman’ oleh penghuni tanean lanjang.



Gambar 2. Analisa terhadap tanean lanjang.

Sumber: hasil analisa




KESIMPULAN

Ritual carok, yang merupakan institusionalisasi

kekerasan dalam masyarakat Madura dan memiliki

relasi sangat kuat dengan faktor budaya, ternyata

membentuk suatu ikatan yang kuat diantara elemenelemen

permukimannya, utamanya pada elemen

permukiman tradisional Madura. Berdasarkan ritual

carok, maka elemen permukiman yang termasuk

dalam elemen permukiman tradisional Madura

(Madurese village structure) tidak hanya tanean

lanjang, tetapi juga kampong meji, pondok pesantren,

unit kerajinan logam, dan pasar desa. Kwalitas

intensitas pengaruh ritual carok terhadap elemenelemen

permukiman tradisional Madura tersebut

sangat besar. Sehingga kehadiran serta keberadaan /

eksistensi seluruh elemen permukiman tradisional

pendukung ritual carok, berpotensi untuk memicu –

mewadahi–melestarikan tradisi kekerasan masyarakat

Madura. Melalui kajian ini, pada akhirnya didapat

temuan lain, terkait adanya pengaruh kekerasan dan

tindakan agresif, terhadap arsitektur, utamanya

arsitektur tradisional yaitu arsitektur tradisional

sebagai pelestari dari tradisi ritual kekerasan.



DAFTAR PUSTAKA

Breakwell, Glynis M., Coping with Aggressive

Behaviour, The British Psychological Society,

Leicester, 1997.

Dovey, Kim, Framing Places. Mediating Power in

Built Form, Routledge, London, 1999.

Ellin, Nan, ‘Shelter from The Storm or Form Follows

Fear and Vice Versa’ dalam Architecture of

Fear. Ed: Ellin, Nan, Princeton Architectural

Press, New York. 1997.

Hastijanti, Retno, Understanding The Role Of

Architecture In The Riots Of Ethnic Conflict,

Case Study: Sampit ethnic conflict, Central

Kalimantan, Journal of Architecture &

Environment, Department of Architecture,

Faculty of Civil Engineering and Planning,

Vol.2.no.3, ITS, Surabaya, 2004.

Lawson, Bryan, The Language of Space,

Architectural Press, Oxfort, 2001.

Wiyata, A.Latief, Carok, Konflik Kekerasan dan

Harga Diri Orang Madura, LkiS Yogyakarta,

Yogyakarta, 2002.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar