Tampilkan postingan dengan label resensi buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resensi buku. Tampilkan semua postingan

Desember 02, 2008

Dua Karisma Berebut Kuasa

Kompas, 19 Juni 2004


Dua Karisma Berebut Kuasa


Judul Buku : Menabur Kharisma Menuai Kuasa, Kiprah Kiai dan Blater sebagai Rezim Kembar di Madura
Penulis : Abdur Rozaki
Pengantar : Abd A’la
Penerbit : Pustaka Marwa Yogyakarta, Cetakan I, Januari 2004
Tebal : xxvi + 214 halaman


MASYARAKAT Madura dengan segala kompleksitas budaya dan dinamika kehidupan masyarakatnya memang menarik untuk dikaji. Ini bisa kita lihat setidaknya dari berbagai studi yang pernah dilakukan oleh para peneliti. Elly Touen Bousma, misalnya, meneliti tentang kekerasan di masyarakat Madura. A. Latief Wiyata mengulas tradisi carok sebagai bentuk penegakan harga diri orang Madura. Kuntowijoyo, melalui aspek ekologis, memotret perubahan sosial di Madura. Sedangkan Mutmainnah, dengan kasus rencana pembangunan jembatan Suramadu, melihat peran ulama dalam konteks demokratisasi.

BUKU Menabur Kharisma Menuai Kuasa yang ditulis Abdur Rozaki ini menambah deretan penelitian di atas. Berbeda dengan penelitian-penelitian yang lain, Rozaki di sini memotret dua kekuatan penting di tengah masyarakat Madura serta berbagai relasi kuasa yang mereka bangun. Dua kekuatan itu adalah kiai dan blater (jagoan).

Seperti kita tahu, penduduk Madura mayoritas memeluk Islam. Kenyataan ini kemudian menempatkan tokoh agama (kiai) pada posisi yang sangat penting dan sentral di tengah masyarakat. Bahkan, bagi masyarakat Madura, kiai dipandang tidak hanya sebagai subyek yang mengajarkan ilmu-ilmu agama, tetapi juga sebagai subyek yang mempunyai kekuatan linuwih. Itu sebabnya, ia juga berperan sebagai tabib, yang dimintai mantra atau jimat dalam segala urusan dan tempat belajar ilmu kanuragan.

Adapun struktur ekologis wilayahnya yang tandus dan tidak produktif telah menyebabkan masyarakatnya mengalami kemiskinan sosial-ekonomi. Di samping memang adanya pengalaman masyarakat Madura di masa kapitalisme kolonial yang mengalami proses eksploitasi dan dehumanisasi. Kenyataan ini melahirkan perilaku kriminal di tengah masyarakat. Di sinilah blater muncul. Dalam konsepsi masyarakat Madura, blater adalah orang yang memiliki kemampuan olah kanuragan, dan kekuatan magis yang (biasanya) mereka digunakan dalam tindak kriminal. Bagi masyarakat Madura sendiri, ada dua pandangan mengenai sosok blater ini. Ada blater yang memberikan perlindungan keselamatan secara fisik kepada masyarakat, berperilaku sopan dan tidak sombong. Namun, ada juga blater yang disebut "bajingan" karena tidak menjalankan peran sosial yang baik di masyarakat.

DUA kekuatan sosial itu, menurut analisis Rozaki, ternyata sangat berpengaruh dalam membangun relasi kuasa di tengah masyarakat. Kiai membangun relasi kuasa melalui proses kultural, yaitu melakukan islamisasi. Beragam media kultural mereka ciptakan untuk membangun kesadaran keagamaan umat, misalnya, membangun langgar, pondok pesantren, dan sekolah agama. Di sini awalnya kiai melakukan transfer pengetahuan keagamaan, tetapi pada ujungnya menjadikan dirinya sebagai kekuatan hegemoni dalam mengonstruk bangunan kognitif dan tindakan sosial masyarakat.

Berbeda dengan kiai, dalam membangun kekuatan sosial, blater melakukannya melalui praktik-praktik kriminal, seperti carok, sabung ayam, dan modus pencurian dan perampokan. Blater yang sudah kembali hidup normal dalam masyarakat biasanya menjadi penengah dan mediator yang baik dalam menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat. Itu sebabnya, ideologi sosial yang mereka bangun adalah membantu masyarakat. Dua kekuatan ini, dalam konteks pembentukan karakter masyarakat Madura, perannya sangat terasa. Tradisi blater, misalnya, telah membentuk karakter masyarakat Madura yang keras dalam membela harga diri. Adapun kiai sangat kuat pengaruhnya dalam membangun suasana keagamaan.

Uniknya, dalam perkembangannya, dua kekuatan sosial itu ternyata saling rebut dalam ruang-ruang sosial yang sangat luas dengan motif ekonomi dan politik. Dalam konteks ini, seperti diungkap Rozaki dalam buku ini, dua kekuatan itu bisa saling berebut dominasi, misalnya dalam kasus pemilihan kepala desa, pemilihan bupati, aktivitas di sekolah agama, dan bahkan politisasi nama karismatik almarhum Kiai Kholil. Semua itu terjadi tidak lain untuk meraup keuntungan dan kepentingan mereka masing-masing, baik secara ekonomi maupun politik.

Fenomena yang diungkap Rozaki ini memberikan penjelasan kepada kita betapa kekuatan karisma demikian signifikan di tengah masyarakat Madura. Di tengah motif sosial, ekonomi, dan politik, kekuatan karisma dari dua kekuatan sosial itu saling berebut dominasi dan kekuasaan di dalam masyarakat. Akhirnya sosok kiai yang semestinya sebagai penjaga moralitas agama bisa terjerembab pada kepentingan-kepentingan profan semata. Dan pada sisi lain, kekuatan fisik, dan bahkan tindakan kriminal yang direpresentasikan oleh sosok blater, bisa saja menjadi pembentuk karisma untuk memperoleh kekuasaan.

Dominasi dan perebutan kekuasaan dua kekuatan karismatik itu sangat kentara karena Rozaki dengan sengaja memilih dua kabupaten: Sampang dan Bangkalan sebagai wilayah obyek kajian. Di dua kabupaten inilah, di samping tradisi blater tumbuh dan mengakar sangat kuat di tengah masyarakat, terdapat juga dinasti Kiai Khalil yang pengaruhnya, hingga kini, sangat kuat.

Buku Rozaki ini, dalam konteks studi tentang Madura, seperti diakui Kuntowijoyo, merupakan teror mental. Betapa tidak, sejauh ini studi tentang Madura hanya berkisar soal kiai, masjid, dan pesantren. Namun, buku ini telah menyajikan sosok blater (jagoan) dengan berbagai jaringan dan peran sosialnya di masyarakat serta relasinya dengan kiai sebagai kekuatan dominan dan hegemonik.

Di atas semua itu, yang patut dicatat dari buku ini adalah bahwa karisma, dengan segala bentuknya, selalu saja berujung pada kuasa. Dan kuasa pada ujungnya selalu memegang tafsir hegemonik untuk mengukuhkan status quo-nya. Masyarakat sulit keluar dari dominasi itu. Hal-hal yang sakral (agama) telah tercampur aduk dengan hal-hal profan. Ujungnya, insensibilitas moral-agama pun terjadi.

Daryati P Achmad Peminat Masalah Sosial Politik, Tinggal di Yogyakarta

Kompas, 19 Juni 2004

Memahami Carok

Sunday, March 24, 2002



Memahami Carok



Judul Buku : Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura
Penulis : Dr. A. Latief Wiyata
Pengantar : Dr. Huub de Jonge
Penerbit : LKiS, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Maret 2002
Tebal : xxii + 278 halaman



Ada dua hal yang amat lekat menjadi stereotip orang Madura: NU dan carok. Kalau yang pertama menggambarkan orientasi keberagamaan orang Madura, maka yang kedua mengacu kepada karakter “keras” orang Madura. Ini sebenarnya cukup paradoksal, bagaimana bisa dalam sebuah masyarakat yang “religius” (islami) muncul suatu tradisi kekerasan yang tetap terawat melintasi berbagai periode zaman.

Buku yang semula adalah disertasi di jurusan Antropologi Budaya UGM ini berusaha mengungkap makna simbolis carok dalam konteks budaya Madura. Dr. A. Latief Wiyata, penulis buku kelahiran Sumenep Madura ini, berasumsi bahwa carok adalah suatu bentuk kekerasan yang memiliki latar dan pesan kultural yang maknanya dapat terungkap bila carok dilihat dari konteks lingkungan sosial-budaya masyarakat Madura.

Dengan meneliti enam kasus carok di Kabupaten Bangkalan, kabupaten paling barat wilayah Madura, sepanjang Agustus 1995 hingga Juni 1996, disimpulkan bahwa carok selalu berawal dari konflik yang melibatkan unsur pelecehan harga diri. Pelecehan harga diri semacam ini dalam kultur Madura berkait dengan konsep malo, yaitu ketika seseorang dianggap tidak diakui atau diingkari kapasitas dirinya sehingga dia merasa tada’ ajina (tidak ada harganya). Persoalan menjadi semakin rumit karena eskalasi perasaan malo akan meluas ke tingkat keluarga, atau bahkan komunitas masyarakat. Makanya, tidak aneh bila dalam beberapa kasus ditemukan bahwa sebelum terjadi carok, ada sidang keluarga yang mengatur skenario carok, mulai dari cara membunuh hingga persiapan pasca-carok.

Selain itu, secara sosial memang ada semacam pembenaran kultural terhadap carok. Ini juga masih terkait dengan konsep malo itu sendiri. Bila ada seseorang yang dilucuti harga dirinya, maka dia akan dianggap penakut bila tidak melakukan reaksi apa-apa. Ada suatu ungkapan Madura: tambana malo, mate (obatnya malu adalah mati).

Reaksi akan semakin kuat bila pelecehan harga diri itu berkait dengan kasus perselingkuhan. Data statistik antara tahun 1990-1994 di Kabupaten Bangkalan menunjukkan bahwa 60% peristiwa carok dilatarbelakangi oleh peristiwa gangguan terhadap istri. Hal ini juga berhubungan dengan sistem perkawinan di Madura yang menganut sistem matrilokal dan uxorilokal, sehingga seorang suami dituntut kompensasi berupa penjagaan terhadap istri secara maksimal.

Elemen kultural masyarakat Madura lainnya memang masih cukup memberi dukungan terhadap “budaya” carok. Tradisi Remo misalnya, yang menjadi semacam tempat arisan para jago untuk mengumpulkan uang tidak jarang dilangsungkan menjelang carok atau sesudahnya, untuk menggalang solidaritas di antara para jago. Status sebagai seorang jagoan di Madura ini juga kemudian menempatkan carok sebagai media mobilisasi status sosial. Seorang yang menjadi pemenang carok akan dianggap sebagai jagoan yang dapat memberikan kewibawaan dan mengantarkannya dalam status sosial yang lebih tinggi. Demikian pula, dalam lingkungan keluarga ada tradisi untuk terus merawat dendam carok, dengan menyimpan baju bekas atau senjata bersimbah darah yang digunakan ketika carok, atau dengan menguburkan mayat yang kalah di dekat rumah, tidak di pemakaman umum.

Yang menarik, carok sebagai sebuah peristiwa budaya ternyata juga telah menjelma menjadi komoditas ekonomi. Ketika si pemenang carok berusaha menghindari hukuman pengadilan yang berat, maka ia butuh calo untuk nabang, merekayasa proses peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada aparat agar hukuman menjadi ringan, atau bahkan mengganti terdakwa carok.

Keterlibatan unsur kekuasaan (negara) ini secara historis sebenarnya telah muncul sejak masa kolonial Belanda. Huub de Jonge dalam salah satu bukunya menulis bahwa carok muncul karena masyarakat Madura merasa tidak menemukan solusi atas konflik sosial yang dihadapinya, sehingga harus diselesaikan sendiri dengan cara kekerasan.

Karena itu, Latief di akhir buku ini mengajukan rekomendasi agar aparatur negara lebih tegas mengatur sumber-sumber konflik kekerasan dan memberikan perlindungan keamanan serta rasa keadilan yang cukup. Selain itu, perlu dipikirkan institusi sosial yang dapat menengahi konflik sehingga dapat mencegah carok. Peran figur ulama di sini menjadi penting untuk dipertimbangkan mengingat karakter religius masyarakat Madura.

Buku ini adalah studi etnografis pertama tentang carok atau kebudayaan Madura pada umumnya yang berdasar pada penelitian lapangan. Diharapkan, dari penelitian ini, stigma negatif dan sikap salah sangka terhadap orang Madura dapat diminimalisasi sehingga Indonesia masa depan yang damai dapat tercapai dalam suasana pluralitas budaya yang saling menghargai.

posted by musthov @ 3:04 PM


November 19, 2008

Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura

Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri

Orang Madura



Penulis: A. Latief Wiyata

LkiS, Yogyakarta

2002, 278 hlm+ i-xxi




Ditinjau oleh: A. Latief Bustami

(Universitas Negeri Malang)

ANTROPOLOGI INDONESIA 67, 2002


Ketika mendengar kata ‘Madura’, mungkin akan terbayang di sebagian besar orang carok— dengan clurit yang tajam dan meneteskan darah—soto, sate, dan ramuan Madura. Di antara keempat hal itu, caroklah yang sering menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas. Di sisi lain, penilaian orang tentang carok sering terjebak dalam stereotip orang Madura yang keras perilakunya, kaku, menakutkan, dan ekspresif. Stereotip ini sering mendapatkan pembenaran ketika terjadi kasus-kasus kekerasan dengan aktor utama orang Madura.


Padahal, peristiwa itu sebenarnya bukan semata-mata masalah etnis, melainkan juga menyangkut masalah ekonomi, sosial, dan politik yang ujung-ujungnya adalah kekuasaan. Penilaian orang secara stereotip ini pernah dikaji oleh Huub de Jonge (l995) dengan menganalisis arsip-arsip Belanda abad ke-19.


Buku ini–yang diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang carok–merupakan tulisan etnografi pertama tentang enam kasus carok di Bangkalan. Sebagaimana lazimnya tulisan awal, tulisan ini belum sempurna karena membutuhkan penelitian lanjutan yang lebih mendalam dengan tunjangan data mutakhir. Penulis nampak terjebak pada bias kebudayaan Madura, yaitu bias kebudayaan patriarki dan bias kebudayaan pertanian padi. Dominasi kebudayaan patriarki tercermin dalam ungkapan tentang carok oreng lake’ mate acarok, oreng bine’ mate arembi’ (laki-laki mati karena carok, perempuan mati karena melahirkan), dan ‘mon lo’ bangal acarok ja’ ngako oreng Madura’ (jika tidak berani carok jangan mengaku sebagai orang Madura).


Kebudayaan padi nampak diulas secara kuat ketika penulis menganalisis kondisi pertanian Madura yang dinyatakan kurang subur (hlm. 33–34). Padahal, Madura mempunyai ekologi yang spesifik dan subur untuk tanaman jagung, tembakau, dan tanaman keras lainnya (Farjon 1980; Kuntowijoyo 1980; de Jonge 1989). Penulis sebagai the other belum menjelaskan kesulitan dalam pengumpulan data tentang carok dari informan perempuan yang sangat sensitif. Pengalaman penulis pada waktu melakukan penelitian tentu sangat bermanfaat bagi pembaca dan peneliti lainnya.


Pengertian carok paling tidak harus mengandung lima unsur, yaitu tindakan atau upaya pembunuhan antarlaki-laki, pelecehan harga diri terutama berkaitan dengan kehormatan perempuan (istri), perasaan malu (malo), adanya dorongan, dukungan, persetujuan sosial disertai perasaan puas, dan perasaan bangga bagi pemenangnya (hlm. 184–185). Menurut hemat saya, carok sebagai media kultural untuk menunjukkan kejantanan dengan kekerasan fisik menjadi tidak jelas jika dihubungkan dengan nyelep (menyerang musuh dari belakang atau samping ketika musuh sedang lengah). Carok sebagai pembelaan terhadap harga diri yang terlecehkan menjadi ‘tuna makna’ kalau hanya dihubungkan dengan kehormatan perempuan.


Carok bukan hanya penegakan kehormatan yang berhubungan dengan penghinaan terhadap istri, melainkan juga berhubungan dengan gangguan terhadap mantan istri yang telah dicerai, air, rumput, dan pelecehan agama. Carok dipandang oleh sebagian pelakunya sebagai suatu alat untuk memperoleh kekuasaan. Penulis belum menjelaskan apakah sebenarnya perbedaan carok dengan berkelahi (atokar, akeket)? Bukankah keduanya berusaha untuk membela kehormatan? Di sisi lain, sketsa carok di halaman 250 menyesatkan, karena bertentangan dengan pengertian carok.


Sayangnya, dalam buku ini carok dianalisis dalam konteks kebudayaan Madura yang generik, sehingga kehilangan variasi. Terjadi pula pengingkaran terhadap perubahan (Rutherford 1990; Borofsky 1994; Denzin l997; Abdullah 1999; Denzin dan Lincoln 2000; Spillman 2002; Inda dan Rosaldo 2002). Analisis tentang respon masyarakat terhadap carok, pelaku carok, dan pemicu carok, semuanya dikonstruksi secara homogen. Respon masyarakat terhadap penyelesaian konflik cenderung sama, yaitu dengan cara carok dan nabang (merekayasa proses pengadilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum agar hukuman menjadi ringan, atau mengganti terdakwa dengan orang lain).


Implikasi lebih lanjut dari konstruksi kebudayaan generik adalah diidentikkan pelaku caroknya dengan orang kecil, petani dengan kebudayaan mapas (menggunakan bahasa kasar). Pelakunya selalu laki-laki yang mengenakan pesa’ dan gombor— baju dan celana tradisional untuk laki-laki—dan mengenakan benggel (gelang kaki) untuk perempuan sebagai simbol bahwa istri selalu berada dalam pengawasan yang ketat dari suami, dan lokasinya relatif terpencil.


Padahal, salah satu kasus carok adalah seorang pegawai negeri yang tidak dijelaskan lebih lanjut karena hanya bersifat kasuistik (hlm. 51). Pemicu carok selalu dikaitkan dengan harga diri dan rasa malu. Harga diri dan penggunaan kekuatan fisik mempunyai relasi yang sangat erat dalam masyarakat Madura, karena penampilan fisik diyakini sebagai penjelmaan dari harga diri. Dengan demikian, menghina harga diri sama artinya dengan melukai seseorang secara fisik (cf Kiefer 1972).


Dalam konteks kekinian, orang Madura menerapkan kebudayaan hibrid dan diferensiasi. Carok bukan satu-satunya institusionalisasi kekerasan dan penyelesaian konflik. Apakah semua permasalahan yang berhubungan dengan harga diri (malo) diselesaikan dengan carok? Terjadinya carok tergantung dari pengaruh timbal balik antara alasan, konteks, situasi setempat, waktu, dan sifat-sifat orang yang terlibat. Interaksi antarkondisi memang seringkali mengakibatkan terjadinya carok. Akan tetapi, tindakan kekerasan ini kadang-kadang dapat dihindari atau tidak terjadi sama sekali (de Jonge 2002:xiii). Di halaman 210 penulis menyatakan bahwa sebagian kecil korban carok dikubur di halaman rumah. Bekas pakaian yang dipakai korban ketika carok berlangsung tetap disimpan. Ini adalah salah satu simbol dalam proses transmisi kekerasan untuk balas dendam bagi keturunannya (reproduksi kekerasan).


Berdasarkan tulisan itu, muncul pertanyaan apakah ada data pendukung untuk menguatkan tulisan tersebut? Dalam pernyataan itu ada kejanggalan pengungkapan bukti. Bukankah benda-benda yang digunakan carok dijadikan sebagai barang bukti, termasuk baju-baju itu oleh aparat penegak hukum? Kejanggalan yang lain adalah terjadinya reproduksi kekerasan yang berhubungan dengan meningkatnya pelaku carok.


Padahal, data statistik mutakhir menunjukkan adanya kecenderungan penurunan penyelesaian kekerasan dengan carok. Penulis mempunyai cukup waktu untuk mengungkap data itu selama enam tahun terhitung dari tahun 1995–2001. Di sisi lain, analisis penulis tentang carok mengingkari perubahan yang dipicu oleh mekanisme integrasi pasar dan ekspansi pasar yang diimplementasikan melalui ritual pembangunan (Harrison dan Huntington 2000), padahal carok dipengaruhi oleh perubahan itu.


Karya ini belum tuntas dalam analisis tentang relasi antara kyai dan carok. Carok membutuhkan persiapan dan prasyarat religio magisme yang melibatkan kyai. Kehadiran ulama tidak mampu mencegah carok. Setelah carok selesai, barulah kyai mendamaikan pelaku carok itu. Meskipun kyai, sebagai figur pemimpin informal, memiliki peran polymorphic, tetapi carok tetap saja berlangsung. Artinya, otoritas dan kewibawaan kyai kurang efektif untuk meredam terjadinya carok. Berkaitan dengan itu, pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah posisi dan peran kyai pada masyarakat Madura? Bagaimanakah peran keyakinan keagamaan, dan di manakah keberadaan Islam?


Keberadaan keluarga pelaku carok baik sebagai ‘pemenang’ maupun ‘korban’, membutuhkan kajian lebih lanjut. Bagi istri dari korban carok akan terjadi perubahan dalam rumah tangganya, yaitu kehilangan kepala rumah tangga. Begitu pula bagi istri dari pemenang carok yang suaminya berada di penjara. Setelah peristiwa itu, masing-masing istri berperan sebagai kepala rumah tangga.


Buku ini merupakan hasil penelitian lapangan yang layak dibaca dan diperlukan guna

mengurangi bias terhadap kebudayaan Madura, khususnya tentang carok. Sejatinya buku ini merupakan hasil suntingan dari disertasi penulis yang sarat dengan informasi etnografi Madura yang selama ini relatif jarang dibandingkan dengan etnografi Jawa dan Bali.



Kepustakaan

Abdullah, I. 2000 ‘Dari Bounded System ke Borderless Society: Krisis Metode Antropologi dalam Memahami Masyarakat Masa Kini’, Antropologi Indonesia 22(60):11–18.

Borofsky, R. (peny.)

1994 Assessing Cultural Anthropology. New York: McGraw-Hill, Inc.

De Jonge, H.

l989 Madura Dalam Empat Jaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi dan Islam: Suatu Studi Antropologi Ekonomi. Jakarta: P.T. Gramedia.

1995 ‘Streotypes of the Madurese’, dalam K. van Dijk, H. de Jonge, dan E. Touwn-Bousma (peny.) Across Madura Straits: The Dynamics of an Insular Society . Leiden: KITLV Press. Hlm. 7–24.

2002 ‘Kata Pengantar’, dalam A.L. Wiyata. Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, Yogyakarta: LkiS. Hlm. xi–xiv.



Budaya Carok Pada Orang Madura Mempertahankan Harga Diri dan Kehormatan dengan Kekerasan

© 2002 Institut Dayakologi. Site maintained by Pontianak Online.



Budaya Carok Pada Orang Madura
Mempertahankan Harga Diri dan Kehormatan dengan Kekerasan



Peringatan khusus bagi kaum laki-laki, jangan pernah mencoba mengganggu isteri orang Madura. Bisa-bisa anda mati dicarok. Peringatan ini bukan main-main, karena budaya carok memang ada dalam masyarakat Madura.

Menurut Dr. A. Latief Wiyata, pengajar Universitas Jember Jawa Timur carok adalah cermin budaya kekerasan orang Madura untuk mempertahankan harga dirinya. Pengertian carok sendiri adalah suatu tindakan atau upaya pembunuhan (karena ada kalanya berupa penganiayaan berat) menggunakan senjata tajam - pada umumnya clurit - yang dilakukan oleh orang laki-laki lain yang dianggap telah melakukan pelecehan harga diri (baik secara individu sebagai suami maupun secara kolektif yang mencakup kerabat atau keluarga ) terutama berkaitan dengan masalah kehormatan isteri sehingga membuat malo (malu).

"Lima unsur carok yakni tindakan atau upaya pembunuhan antar laki-laki, pelecehan harga diri terutama berkaitan kehormatan perempuan (isteri), perasaan malu, adanya dorongan, dukungan serta persetujuan sosial disertai perasaan puas dan perasaan bangga bagi pemenangnya," jelas Latief, salah seorang intelektual Madura dalam bukunya Carok, konflik kekerasan dan harga diri orang Madura.

Carok merupakan media kultural bagi pelaku yang berhasil mengalahkan musuhnya untuk memperoleh predikat sebagai oreng jago (jagoan) atau jika pelaku tersebut telah berpengalaman membunuh maka predikat sebagai oreng jago menjadi semakin tegas sehingga keberhasilan dalam carok selalu mendatangkan perasaan puas, lega dan bahkan bangga bagi pelakunya.

Latief yang menulis buku berdasarkan hasil penelitiannya di daerah Kabupaten Bangkalan menyimpulkan ada dua jenis carok yakni nyelep dan ngonggai. Nyelep adalah carok yang dilakukan dengan menyerang diam-diam. Sementara ngonggai adalah carok yang dilakukan dengan menantang langsung lawan secara ksatria.

Sisi lain carok adalah ia dianggap sebagai media kukltural bagi pelaku yang berhasil mengalahkan musuhnya untuk memperoleh predikat sebagai jagoan (oreng jago). Jika pelaku telah berpengalaman membunuh maka predikat sebagai jagoan menjadi semakin tegas sehingga keberhasilan dalam carok selalu mendatangkan perasaan puas, lega dan bahkan bangga bagi pelakunya. Pihak keluarga juga umumnya tidak memandang pelaku carok sebagai orang jahat melainkan sebagai pahlawan yang sudah berhasil memulihkan harga diri. "Para calon mertua juga biasanya lebih senang mendapatkan menantu yang sudah berpengalaman melakukan carok," jelas Latief lagi.

Meskipun semua pelaku carok menyerahkan diri kepada aparat kepolisian hal ini bukan berarti suatu tindakan yang bermakna kejantanan (sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya). Upaya ini menurut Latief tidak lebih upaya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian terhadap serangan balasan keluarga musuhnya.

Sebagai perwujudan rasa bangga keluarga pada pelaku carok yang selamat, mereka biasanya melakukan upaya nabang. Latief menemukan upaya nabang adalah upaya mengumpulkan uang dari para anggota keluarga untuk dipakai menyuap aparat penegak hukum agar pelaku mendapatkan hukuman seminimal mungkin. "Dalam konteks ini, institusi kepolisian tidak lagi berperan sebagai pengayom masyarakat melainkan justru ikut terlibat atau membantu mendorong terjadinya carok," tegas Latief lagi.

Sementara itu John Bamba, Direktur Institut Dayakologi mintakan kekerasan itu berasal dari budaya yang sudah diterima sebagai suatu kewajaran. "Carok adalah buah ketidakadilan sejak zaman kolonial. Para penguasa tidak berhasil memberikan keadilan kepada masyarakat. Akibatnya masyarakat memilih sendiri keadilannya. Sehingga carok menjadi budaya," ungkap John.

Maraknya budaya carok di Pulau Madura menyebabkan sangat lumrah dijumpai laki-laki yang selalu berpergian membawa senjata (nyengkep). Apalagi mereka yang dianggap sebagai jagoan di desanya. Bila berpergian tanpa senjata tajam, seakan-akan ada sesuatu yang kurang dalam tubuh mereka. "Bahkan beberapa informan yang lain mengatakan bahwa senjata tajam yang selalu dibawa kemanapun mereka pergi dianggap sebagai kancana sholawat (teman sholawat). Bagi pemeluk Muslim memang dianjurkan untuk membaca sholawat setiap kesempatan, tidak terkecuali jika hendak berpergian," ungkap Latief lagi. Karenanya bila setiap saat terjadi carok maka seseorang sudah siap siaga.

Sikap ksatria yang sering didengung-dengungkan dalam carok, menurut Latief kini sudah bergesar. Para pelaku carok lebih suka nyelep daripada ngonggai. Mereka menjadi semakin membabi-buta dalam menghabisi lawan-lawan atau musuh-musuhnya tanpa mempedulikan apakah lawan-lawannya dalam keadaan siap atau tidak. "Kebiasaan melakukan carok dengan cara nyelep maka "etika" yang bermakna kejantanan bergeser menjadi brutalisme dan egoisme," kritik Latief.

Secara kultural kenyataan ini justeru merupakan sisi hitam dari kebudayaan Madura. Padahal menurut Latief, orang Madura juga memiliki nilai-nilai budaya yang berkaitan dengan kehidupan penuh harmoni sebagaimana tercermin dalam ungkapan: rampa' naong, baringen korong (suasana teduh penuh kedamaian layaknya berada di bawah pohon beringin yang rindang).


Erma S. Ranik


November 18, 2008

Memahami Kekerasan Orang Madura

Suara Merdeka, 28 April 2002

Oleh: Budi Maryono


Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura

(Dr. A. Latief Wiyata)


Memahami Kekerasan Orang Madura


KATA Madura, celurit, dan carok acap kali diucapkan dalam satu kalimat dengan satu tarikan napas. Gambaran yang muncul kemudian tak lain tentu saja kekerasan. Maka stereotipe karakter orang Madura terumuskan: mudah marah, ringan mengayun celurit, dan tak segan melayangkan nyawa orang lain.


Dari sana pula kata carok terdefinisikan sebagai tindak kekerasan berupa perkelahian atau pembunuhan dengan celurit oleh orang Madura terhadap siapa pun dengan alasan apa saja. Asal marah, penduduk Pulau Garam pastilah "main carok" alias main bunuh!


Kenyataannya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr A Latief Wiyata dalam buku ini, tidaklah demikian. Bagi orang Madura, carok bukan pembunuhan bukan pula kejahatan. Dan karena itu juga mereka tak pernah menyebut se mennang (yang menang) sebagai pembunuh se kala (yang kalah), apalagi mengutuknya sebagai penjahat yang keji dan tak berperikemanusiaan.


Carok bagi orang Madura adalah penegakan harga diri dan penyelamatan kehormatan. Bahkan pada kasus tertentu, carok adalah wujud tanggung jawab individu dan keluarga Madura dalam mengembalikan pranata sosial/agama ke keadaan semula, setelah dirusak oleh orang lain lewat perbuatan yang melecehkan dan mempermalukan.


Pencetus Utama

Masyarakat Madura mengenal ungkapan atau pepatah ango'an poteya tolang etembang poteya mata (lebih baik mati daripada menanggung malu).


Realisasi ungkapan itu bukan bunuh diri melainkan keberanian menghadapi risiko mati lewat carok: perkelahian yang mesti berakhir dengan membunuh atau terbunuh, minimal luka sangat parah. Perkelahian dengan hasil luka ringan tak akan disebut carok tapi hanya atokar (pertengkaran biasa), meski diniatkan sebagai carok.


Apa pun latar belakang konflik, pencetus utama carok memang malu tapi bukan sembarang malu.

Dalam bahasa Madura, ada dua kata yang berarti malu namun memiliki makna dan implikasi berbeda, yaitu todus dan malo. Todus adalah rasa malu akibat perbuatan diri sendiri yang melanggar etika kesopanan, sedangkan malo adalah rasa malu akibat pelecehan yang dilakukan oleh orang lain, sehingga yang bersangkutan merasa tada' ajina (tak berharga lagi). Malo itulah yang membuat orang Madura berkeputusan mengambil jalan carok untuk "menyelesaikan" konflik.


Perbuatan apa yang paling melecehkan harga diri dan menimbulkan malo? Gangguan terhadap istri. Menurut catatan A Latief, semua kasus carok selama lima tahun (1990-1994) di daerah penelitiannya (Kabupaten Bangkalan), namun berlaku juga di seluruh Madura, 60,4% bermotif atau berlatar belakang gangguan terhadap istri. Selebihnya karena salah paham (16,9%), tanah/warisan (6,7%), utang-piutang (9,2%), dan lain-lain (6,8%).


Gangguan terhadap istri atau apalagi perselingkuhan memang merupakan bentuk pelecehan harga diri paling menyakitkan bagi laki-laki Madura. Berkaitan dengan data itu, penulis buku ini menyitir ungkapan penyair Madura, D Zawawi Imron: "Saya kawin dinikahkan oleh penghulu, disaksikan oleh orang banyak, serta dengan memenuhi peraturan agama. Maka siapa saja yang mengganggu istri saya berarti menghina agama saya sekaligus menginjak-injak kepala saya."


Dalam konteks seperti itu, catat Latief, martabat dan kehormatan istri merupakan manifestasi martabat dan kehormatan suami karena istri adalah bantalla pate (landasan kematian). Dalam ungkapan lain, mengganggu istri sama dengan agaja' nyaba atau "bermain-main" dengan nyawa (sendiri).

Dalam konteks seperti itu pula, malo bisa tereskalasi ke wilayah yang lebih luas, yakni keluarga dan masyarakat.


Penuh Persiapan

Sangat jarang carok terjadi secara spontan: bertemu, bertengkar, lalu saling bunuh. Yang sering terjadi, siapa pun yang berniat carok (baik "jagoan" maupun bukan) selalu mempersiapkan diri dengan sangat cermat.


Dari rapat keluarga untuk menentukan sikap, mengasah celurit, menentukan hari dan jam carok, apagar (mencari jimat), sampai mempersiapkan dana nabang (merekayasa proses peradilan dengan menyuap aparat) setelah carok terjadi.


Dalam rangka persiapan itu ada pula remo, tradisi penyelenggaraan pertemuan para jago. Dalam pertemuan itu, setiap anggota remo memberikan sejumlah uang untuk penyelenggara. Jika penyelenggara berencana menggunakan uang yang terkumpul itu untuk dana nabang, maka remo itu disebut remo carok.

Kenyataan tersebut lebih menunjukkan bahwa carok memang mendapat dukungan sosial-budaya. Dan penelitian selama 10 bulan berlandaskan tradisi antropologi serta pendekatan etnografis yang dilakukan oleh A Latief Wiyata makin menegaskan bahwa carok adalah institusionalisasi kekerasan dalam masyarakat Madura yang memiliki relasi sangat kuat dengan faktor-faktor struktur budaya, struktur sosial, kondisi sosial ekonomi, agama, dan pendidikan.


Berkat pendekatan etnografis itu, rekonstruksi beberapa kasus carok dalam buku ini begitu "berwarna" sehingga tampak sangat nyata. Latief tak hanya bercerita tentang kejadian tapi juga latar belakang peristiwa. Dia tak hanya menunjukkan siapa yang terlibat namun juga bagaimana lingkungan sosial-ekonomi-budaya mereka.


Maka begitu selesai membaca buku ini, kita tidak cuma akan tahu pengertian yang benar tentang carok tapi juga bakal memahami berbagai hal yang menimbulkan atau melahirkan kekerasan orang Madura, termasuk keadaan alam, kependudukan, mata pencaharian, pola permukiman, dan bahkan desain pakaian tradisional.


Yang membuat buku hasil penyuntingan terhadap disertasi ini lebih terasa lengkap dan detail adalah pemuatan fonologi bahasa Madura, data kriminalitas, kutipan KUHP, skets visualisasi peragaan carok, foto jenis-jenis senjata tajam untuk carok, contoh kartu undangan remo, dan glosarium atau daftar beserta makna kosakata Madura.


Buku ini memang berhasil menjawab berbagai pertanyaan pokok tentang carok. Lebih dari itu, memberikan pula beberapa rekomendasi agar penyelesaian konflik dengan kekerasan itu tidak terus-menerus tereproduksi karena dendam berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Carok, Ketika Malo Tada’ Ajina

GATRA 20 April 2002


Carok, Ketika
Malo Tada’ Ajina

Studi etnografis pertama tentang carok
yang dihasilkan dari penelitian lapangan.
Stigma negatif dan sikap salah sangka terhadap
orang Madura dapat diminimalkan



BUKU ini, yang semula merupakan disertasi di Jurusan Antropologi Budaya, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengungkap makna simbolis carok dalam konteks budaya
Madura. Dr. A. Latief Wiyata, penulis buku kelahiran Sumenep, Madura, ini, berasumsi bahwa carok adalah suatu bentuk kekerasan yang memiliki latar dan pesan kultural, yang maknanya dapat terungkap bila carok dilihat dari konteks lingkungan sosial-budaya masyarakat Madura.
Dengan meneliti enam kasus carok di Kabupaten Bangkalan, kabupaten paling barat wilayah Madura, sepanjang Agustus 1995 hingga Juni 1996, disimpulkan bahwa carok selalu berawal dari konflik yang melibatkan unsur pelecehan harga diri.

Pelecehan harga diri semacam ini dalam kultur Madura berkait dengan konsep malo, yaitu ketika seseorang dianggap tidak diakui atau diingkari kapasitas dirinya, sehingga dia merasa tada’ ajina (tidak ada harganya). Persoalan menjadi makin rumit, karena eskalasi perasaan malo akan meluas ke tingkat keluarga, atau bahkan komunitas masyarakat. Makanya, tidak aneh bila dalam beberapa kasus ditemukan bahwa sebelum terjadi carok, ada sidang keluarga yang mengatur skenario carok, dari cara membunuh hingga persiapan p a s c a - c a r o k .

Selain itu, secara sosial memang ada semacam pembenaran kultural terhadap carok. Ini juga masih terkait dengan konsep malo itu sendiri. Bila ada seseorang yang dilucuti harga dirinya, maka dia akan dianggap penakut bila tidak melakukan reaksi apa-apa. Ada suatu ungkapan Madura: tambana malo, mate yakni ”obat malu hanyalah mati”. Reaksi akan kian kuat bila pelecehan harga diri itu berkait dengan kasus perselingkuhan. Data statistik periode 1990-1994 di Kabupaten Bangkalan menunjukkan bahwa 60% peristiwa carok dilatarbelakangi kasus gangguan terhadap istri.

Hal ini juga berhubungan dengan sistem perkawinan di Madura, yang menganut sistem matrilokal dan uksorilokal, sehingga seorang suami dituntut kompensasi berupa penjagaan terhadap istri secara maksimal. Elemen kultural masyarakat Madura lainnya memang masih cukup memberi dukungan terhadap ”budaya” carok. Tradisi remo, misalnya, yang menjadi semacam tempat arisan para jago untuk mengumpulkan uang, tidak jarang dilangsungkan menjelang carok atau sesudahnya, untuk menggalang solidaritas di antara para jago.

Status sebagai seorang jagoan di Madura ini juga kemudian menempatkan carok sebagai media mobilisasi status sosial. Seseorang yang menjadi pemenang carok akan dianggap sebagai jagoan yang dapat memberi dia kewibawaan dan mengantarkannya dalam status sosial lebih tinggi. Demikian pula, dalam lingkungan keluarga ada tradisi untuk terus merawat dendam
carok, dengan menyimpan baju bekas atau senjata bersimbah darah yang digunakan ketika carok, atau dengan menguburkan mayat yang kalah di dekat rumah, tidak di tempat pemakaman umum.

Yang menarik, carok sebagai sebuah peristiwa budaya ternyata juga telah menjelma menjadi komoditas ekonomi. Ketika si pemenang carok berusaha menghindari hukuman pengadilan yang berat, maka ia butuh calo untuk nabang, merekayasa proses peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada aparat agar hukuman menjadi ringan, atau bahkan mengganti terdakwa carok. Keterlibatan unsur kekuasaan (negara) ini secara historis sebenarnya muncul sejak masa kolonial Belanda.

Huub de Jonge dalam salah satu bukunya menulis bahwa carok muncul karena masyarakat Madura merasa tidak menemukan solusi atas konflik sosial yang dihadapinya, sehingga harus diselesaikan sendiri dengan cara kekerasan. Karena itu, di akhir buku ini, Latief mengajukan rekomendasi agar aparatur negara lebih tegas mengatur sumber-sumber konflik kekerasan dan memberikan perlindungan keamanan serta rasa keadilan yang cukup. Perlu juga dipikirkan institusi sosial yang dapat menengahi konflik, sehingga dapat mencegah carok. Peran figur ulama di sini menjadi penting untuk dipertimbangkan, mengingat karakter religius masyarakat Madura. Buku ini merupakan studi etnografis pertama tentang carok, yang didasarkan pada penelitian lapangan. Diharapkan, dari penelitian ini, stigma negatif dan sikap salah sangka terhadap orang Madura dapat diminimalisasi, sehingga Indonesia masa depan yang damai dapat tercapai dalam suasana pluralitas budaya yang saling menghargai.

M. MUSHTHAFA
MAHASISWA FAKULTAS FILSAFAT UGM, YOGYAKARTA

Memahami Carok Secara Komprehensif

Memahami Carok Secara Komprehensif
Tanggal: Saturday, 23 March 2002 21:24
Topik: “MINGGU PAGI” No.51 Th.54 Minggu IV Maret 2002


(Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, Dr A Latief Wiyata, Pengantar Dr Huub de Jonge, LKiS Yogyakarta, Maret 2002,xxi + 278 halaman).


APA itu carok? Banyak orang mengartikan, setiap bentuk kekerasan, baik berakhir dengan kematian atau tidak, terutama yang dilakukan orang Madura, itu carok. Padahal, menurut Dr A Latief Wiyata, kenyataannya tidaklah demikian. Kata carok sering kita dengar, tetapi sebelum ada penelitian yang dilakukan, kita tak pernah memperoleh penjelasan. Hanya, carok selalu dilakukan oleh sesama lelaki dalam lingkungan orang-orang desa. Setiap kali terjadi carok, orang membicarakan siapa menang dan siapa kalah.

Buku ini, tentunya sangat berguna bagi pemahaman kita mengenai carok. penelitian tentang carok sebagai bahan disertasi, barangkali baru dikerjakan Latief ini. Studi-studi sebelumnya, hampir berupa pengamatan, penelitian, atau studi-studi kecil saja. Sehingga pemahaman mengenai carok, belum memadahi. Melalui penelitian Latief Wiyata ini (dari disertasi menjadi buku) kiranya akan memberi pemahaman mendalam dan komprehensif tentang carok.


Dalam penelitian itu, ternyata carok tidak merujuk pada semua bentuk kekerasan yang terjadi atau dilakukan masyarakat Madura, sebagaimana selama ini orang di luar Madura menganggap. Melainkan, suatu institusionalisasi kekerasan yang berkaitan erat dengan struktur budaya, sosial, kondisi sosial ekonomi, agama dan pendidikan. Secara historis, carok sudah dikenal masyarakat Madura sejak berabad lalu.


Carok, dalam hal itu seakan satu-satunya perbuatan yang harus dilakukan. Para pelaku carok seakan tak mampu mencari dan memilih opsi lain dalam upaya menemukan solusi ketika mereka sedang mengalami konflik. Mengapa harus carok? Sebab, dianggap lebih memenuhi rasa keadilan. Carok, juga merupakan kekurangmampuan para pelaku carok mengekspresikan budi bahasa karena lebih mengedepankan perilaku-perilaku agresif secara fisik untuk membunuh orang-orang yang dianggap musuh. Sehingga, konflik yang berpangkal pada pelecehan harga diri tidak akan pernah mencapai rekonsiliasi.


Carok selalu dilakukan sebagai tindakan pembalasan terhadap orang yang melakukan pelecehan harga diri, terutama gangguan terhadap istri sehingga menyebabkan malu. Dalam konteks itu, carok mengindikasikan monopoli kekuasaan suami terhadap istri. Monopoli ini ditafsirkan Wiyata antara lain dengan ditandai adanya perlindungan secara over.


Membaca buku ini, kiranya akan memperoleh informasi jelas apa itu carok. Lebih-lebih penelitian ini dilakukan sendiri oleh putra Madura. Di tengah munculnya banyak kekerasan, mengerling carok tentu bukan untuk masuk ke dalam kekerasan itu sendiri. Menurut Huub de Jongen, jatuhnya rezim Orde Baru sekaligus meruntuhkan tesis mengenai kesatuan dan persatuan serta kerukunan di masyarakat Indonesia. Studi kekerasan pun kian banyak dilakukan orang. Termasuk penelitian mengenai carok ini, yang selalu dilakukan sebagai tindakan pembalasan terhadap orang yang melecehkan harga diri, yang menyebabkan orang Madura merasa malu.


Selama tidak ada tindakan pelecehan harga diri yang membuat orang Madura malu, tentunya tidak akan terjadi carok. Carok, dalam buku ini, kiranya sangat bermanfaat sebagai studi dan pemahaman kita mengenai bentuk-bentuk kekerasan.

(Arwan Tuti Artha)

Carok (Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura)

Judul: Carok (Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura)

Pengarang: A. Latief Wiyata

Penerbit LKiS


Sumber Tempo, 19 Januari 2003



Carok melembaga sebagai institusi kekerasan di Madura. Dibenarkan secara kultural dan mendapat persetujuan sosial.

MAT Tiken, setelah membunuh Kamaluddin dan Makarram, menjilati sisa-sisa darah kedua musuhnya itu yang masih menempel di are takabuwan, sejenis celurit. Darah simbol kehidupan. Mat Tiken ingin menegaskan bahwa ia telah berhasil mengakhiri hidup para seterunya. Sebagai simbal kemenangan, ia menaruh celurit di dada Kamaluddin. Dada dipilih sebagai tempat meletakkan alat pembunuh karena di sana terdapat jantung yang sangat menentukan mati hidupnya manusia. Tindakan Mat Tiken menegaskan ungkapan Madura lokana daging bisa ejai lokana ate tada tambana kajaba ngero (daging terluka masih bisa dijahit, sakit hati tiada obatnya kecuali minum darah).

Dalam buku yang disunting dari disertasi A. Latief Wiyata, Universitas Gadjah Mada, Yagyakarta, ini senjata tajam digambarkan sudah dianggap sebagai atribut laki-laki saat bepergian. Tapi, di luar itu, ada carok, ritus balas dendam terhadap orang yang melakukan pelecehan harga diri -terutama terhadap istri- yang membuat lelaki Madura malo (malu) dan tada ajina (direndahkan martabatnya). Pilihan sasaran jatuh pada orang yang dianggap kuat, baik secara fisik maupun ekonomi, agar keluarga musuh tidak punya kekuatan lagi.

Carok juga merefleksikan monopoli kekuasaan laki-laki. Ini ditandai dengan perlindungan secara berlebihan terhadap kaum perempuan sebagaimana tampak dalam pola pemukiman kampong meji dan taneyan lanjang. Kekerasan cenderung didistribusikan dari generasi ke generasi melalui berbagai pola sosialisasi ataupun kegiatan bermakna ritual. Carok, dalam pengamatan A. Latief Wiyata, telah menjadi arena reproduksi kekerasan pencetus spiral kekerasan baru (carok turunan). Korban carok tidak dikubur di pemakaman umum, tapi di halaman rumah. Pakaiannya yang berlumur darah disimpan di almari khusus buat menghidupkan pengalaman traumatis.

Buku A. Latief Wiyata ini distinguished karena berhasil mengelaborasi carok dalam konteks langkanya mata pencaharian, pola pemukiman, konstruksi sosial, nilai dan norma, orientasi keagamaan, dan tradisi kekerasan yang sudah lama mengakar dalam kultur Madura. Sayang. dia tidak menyinggung kontribusi ulama lewat budaya patriarkat dan feodalisme yang ujung-ujungnya memperumit institusionalisasi carok.
Kendati demikian, buku ini tetap relevan karena sukses melukiskan rentannya persatuan di kalangan masyarakat tradisional.

J. Sumanlianta, pustakawan dan guru SMU Kolese De Britto, Yogyakarta